Artikel Soal Fiqih Kelas 12 Semester 1 Beserta Jawabannya: Memahami Hukum Pernikahan, Perceraian, dan Waris dalam Islam
Pendahuluan
Pendidikan Fiqih di Madrasah Aliyah atau SMA sederajat, khususnya di kelas 12 semester 1, memegang peranan krusial dalam membentuk pemahaman siswa tentang hukum-hukum syariat Islam yang mengatur kehidupan pribadi dan sosial. Materi pada semester ini umumnya mendalam pada aspek-aspek muamalah (interaksi antarmanusia) yang kompleks, seperti pernikahan, perceraian, dan waris. Pemahaman yang komprehensif terhadap materi ini tidak hanya penting untuk nilai akademik, tetapi juga untuk bekal hidup di masyarakat.
Artikel ini akan menyajikan serangkaian soal pilihan ganda dan esai, lengkap dengan kunci jawaban dan pembahasannya, yang dirancang untuk menguji dan memperdalam pemahaman siswa kelas 12 tentang Fiqih Pernikahan (Nikah), Fiqih Perceraian (Thalaq), dan Fiqih Waris (Mawaris/Faraid). Mari kita selami lebih dalam.

I. Fiqih Pernikahan (Nikah)
Pernikahan adalah salah satu syariat teragung dalam Islam, yang bertujuan untuk membentuk keluarga sakinah, mawaddah, warahmah, serta menjaga keturunan dan kehormatan. Fiqih pernikahan membahas segala aspek hukum yang berkaitan dengan akad nikah, hak dan kewajiban suami istri, hingga hal-hal yang membatalkan atau mengharamkan pernikahan.
A. Soal-Soal Pilihan Ganda
-
Berikut ini yang bukan termasuk rukun nikah adalah…
a. Calon suami dan calon istri
b. Wali nikah
c. Mahram
d. Dua orang saksi
e. Ijab dan Qabul -
Wanita yang haram dinikahi karena hubungan kekerabatan (nasab) adalah…
a. Ibu tiri
b. Saudara perempuan sepersusuan
c. Bibi (saudara perempuan ayah/ibu)
d. Istri yang sedang dalam masa iddah
e. Wanita musyrik -
Tujuan utama disyariatkannya pernikahan dalam Islam adalah…
a. Untuk mencari kekayaan dan status sosial
b. Untuk melampiaskan nafsu syahwat semata
c. Untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah
d. Untuk mendapatkan keturunan sebanyak-banyaknya tanpa memperhatikan kualitas
e. Untuk menghindari tanggung jawab sosial -
Hukum asal pernikahan adalah sunnah, namun bisa berubah menjadi wajib bagi seseorang apabila…
a. Memiliki harta melimpah dan ingin berpoligami
b. Khawatir terjerumus ke dalam perbuatan zina jika tidak menikah dan mampu secara fisik maupun finansial
c. Hanya ingin mengikuti tradisi masyarakat
d. Dipaksa oleh orang tua
e. Ingin mendapatkan warisan dari pasangan -
Pernikahan yang dilakukan tanpa wali nikah yang sah, padahal wali tersebut ada dan mampu, hukumnya adalah…
a. Sah dan mubah
b. Sah tetapi makruh
c. Tidak sah (batal)
d. Sah jika ada persetujuan kedua belah pihak
e. Sah jika dilakukan di luar negeri
B. Soal-Soal Esai
- Jelaskan pengertian "Mahram" dalam konteks pernikahan dan sebutkan tiga kategori mahram beserta contohnya masing-masing!
- Sebutkan dan jelaskan empat hikmah disyariatkannya pernikahan dalam Islam!
- Bagaimana hukum nikah siri dalam pandangan Islam dan bagaimana dampaknya dalam kehidupan sosial dan hukum negara?
C. Kunci Jawaban dan Pembahasan
Pilihan Ganda:
-
C. Mahram.
- Pembahasan: Rukun nikah ada lima, yaitu: calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab-qabul. Mahram adalah kategori wanita yang haram dinikahi, bukan rukun nikah.
-
C. Bibi (saudara perempuan ayah/ibu).
- Pembahasan: Bibi (saudara perempuan ayah atau ibu) termasuk mahram karena hubungan nasab (keturunan). Ibu tiri termasuk mahram karena hubungan mushaharah (pernikahan), saudara perempuan sepersusuan karena hubungan radha’ah (persusuan), istri yang sedang iddah haram dinikahi karena terikat pernikahan sebelumnya, dan wanita musyrik haram dinikahi karena perbedaan agama (kecuali wanita ahli kitab dalam mazhab tertentu).
-
C. Untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah.
- Pembahasan: Ini adalah tujuan utama pernikahan sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an (QS. Ar-Rum: 21). Tujuan lainnya adalah menjaga keturunan, memelihara kehormatan, dan menyempurnakan separuh agama.
-
B. Khawatir terjerumus ke dalam perbuatan zina jika tidak menikah dan mampu secara fisik maupun finansial.
- Pembahasan: Hukum nikah dapat berubah menjadi wajib bagi seseorang yang sudah mampu secara lahir dan batin, serta sangat khawatir terjerumus pada kemaksiatan (zina) jika tidak segera menikah.
-
C. Tidak sah (batal).
- Pembahasan: Wali nikah adalah salah satu rukun nikah yang harus ada. Jika pernikahan dilakukan tanpa wali yang sah, padahal wali tersebut ada dan mampu, maka pernikahan tersebut tidak sah menurut mayoritas ulama. Hadis Nabi SAW menyatakan, "Tidak sah nikah kecuali dengan wali."
Esai:
-
Pengertian Mahram dan Tiga Kategori:
- Mahram adalah seorang wanita atau pria yang haram dinikahi untuk selamanya karena sebab-sebab tertentu, seperti hubungan kekerabatan, persusuan, atau perkawinan.
- Tiga Kategori Mahram:
- Mahram karena Nasab (Keturunan/Kekerabatan Darah): Orang yang memiliki hubungan darah langsung atau melalui orang tua/kakek/nenek. Contoh: Ibu kandung, anak perempuan kandung, saudara perempuan kandung, bibi (saudara perempuan ayah/ibu), keponakan perempuan (anak dari saudara laki-laki/perempuan).
- Mahram karena Mushaharah (Perkawinan/Perbesanan): Orang yang menjadi mahram karena adanya ikatan perkawinan. Contoh: Ibu mertua, anak tiri (jika ibunya sudah digauli), menantu perempuan (istri dari anak laki-laki), ibu tiri (istri dari ayah).
- Mahram karena Radha’ah (Persusuan): Orang yang menjadi mahram karena adanya hubungan persusuan yang memenuhi syarat (minimal 5 kali susuan kenyang sebelum anak berusia 2 tahun). Contoh: Ibu susu, saudara perempuan sepersusuan, anak perempuan sepersusuan.
-
Empat Hikmah Disyariatkannya Pernikahan:
- Membentuk Keluarga Sakinah, Mawaddah, Warahmah: Pernikahan adalah pondasi terbentuknya keluarga yang tenang, penuh cinta, dan kasih sayang, menjadi tempat kembali yang nyaman bagi suami, istri, dan anak-anak.
- Menjaga Kehormatan dan Keturunan: Pernikahan adalah cara yang sah dan halal untuk memenuhi kebutuhan biologis manusia, sehingga dapat terhindar dari perbuatan zina dan maksiat lainnya. Melalui pernikahan, nasab keturunan menjadi jelas dan terjaga.
- Menyempurnakan Separuh Agama: Rasulullah SAW bersabda, "Apabila seorang hamba menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Maka hendaklah ia bertakwa kepada Allah pada separuh yang tersisa." (HR. Baihaqi). Ini menunjukkan bahwa pernikahan adalah ibadah yang sangat ditekankan.
- Melaksanakan Sunnah Rasulullah SAW dan Memperbanyak Umat: Nabi Muhammad SAW sangat menganjurkan umatnya untuk menikah dan memperbanyak keturunan yang saleh. Pernikahan juga menjadi jalan untuk melestarikan umat manusia.
-
Hukum Nikah Siri dan Dampaknya:
- Hukum Nikah Siri dalam Pandangan Islam: Secara fiqih, jika nikah siri memenuhi semua rukun dan syarat sah pernikahan (ada calon suami-istri, wali, dua saksi, dan ijab-qabul), maka akad nikahnya sah secara syariat Islam. Namun, seringkali nikah siri dilakukan tanpa pencatatan di lembaga negara (KUA di Indonesia).
- Dampak dalam Kehidupan Sosial dan Hukum Negara:
- Dampak Hukum: Karena tidak tercatat secara resmi, pasangan nikah siri tidak memiliki kekuatan hukum di mata negara. Ini berarti mereka tidak memiliki buku nikah sebagai bukti pernikahan, sehingga sulit dalam mengurus akta kelahiran anak, warisan, tunjangan, hak asuh anak jika terjadi perceraian, dan lain-lain.
- Dampak Sosial: Status anak dari pernikahan siri seringkali hanya bisa diakui secara nasab oleh ibu, kecuali jika ada penetapan pengadilan. Ini bisa menimbulkan stigma sosial. Istri juga rentan tidak mendapatkan hak-haknya (seperti nafkah dan warisan) jika suami ingkar atau meninggal dunia, karena tidak ada bukti resmi.
- Dampak Terhadap Perlindungan Wanita dan Anak: Wanita dan anak dalam nikah siri seringkali menjadi pihak yang paling dirugikan karena minimnya perlindungan hukum. Suami bisa dengan mudah meninggalkan istri tanpa tanggung jawab hukum.
- Kesimpulan: Meskipun sah secara syariat jika rukun dan syarat terpenuhi, nikah siri sangat tidak dianjurkan dalam konteks hukum dan sosial negara modern karena berpotensi menimbulkan banyak masalah dan kerugian, terutama bagi wanita dan anak-anak.
II. Fiqih Perceraian (Thalaq)
Perceraian adalah solusi terakhir dalam rumah tangga ketika ikatan pernikahan tidak lagi dapat dipertahankan. Meskipun dibolehkan, perceraian adalah perbuatan halal yang paling dibenci Allah SWT. Fiqih perceraian membahas jenis-jenis talak, masa iddah, rujuk, khulu’, dan konsekuensinya.
A. Soal-Soal Pilihan Ganda
-
Pernyataan berikut yang paling tepat mengenai pengertian talak adalah…
a. Pembatalan pernikahan secara sepihak oleh istri
b. Pemutusan ikatan perkawinan dengan lafazh atau perbuatan tertentu
c. Proses rujuk kembali antara suami dan istri
d. Pemutusan hubungan keluarga antara dua belah pihak
e. Proses pengadilan untuk menyelesaikan sengketa rumah tangga -
Talak yang memungkinkan suami untuk rujuk kembali kepada istrinya selama masa iddah tanpa akad nikah baru adalah…
a. Talak Ba’in Sughra
b. Talak Ba’in Kubra
c. Talak Raj’i
d. Khulu’
e. Fasakh -
Masa tunggu bagi seorang istri yang diceraikan oleh suaminya sebelum ia boleh menikah lagi disebut…
a. Masa berkabung
b. Masa iddah
c. Masa khulu’
d. Masa talak
e. Masa nifas -
Seorang istri yang mengajukan gugatan cerai kepada suaminya dengan mengembalikan mahar atau harta lainnya disebut…
a. Talak raj’i
b. Talak ba’in
c. Khulu’
d. Fasakh
e. Li’an -
Jika seorang suami mentalak istrinya untuk ketiga kalinya, maka talak tersebut disebut…
a. Talak Raj’i
b. Talak Ba’in Sughra
c. Talak Ba’in Kubra
d. Talak Sunni
e. Talak Bid’i
B. Soal-Soal Esai
- Jelaskan perbedaan antara Talak Raj’i dan Talak Ba’in Sughra dari segi kemampuan rujuk dan dampaknya terhadap pernikahan!
- Sebutkan dan jelaskan hikmah disyariatkannya masa iddah bagi wanita yang diceraikan!
- Bagaimana prosedur dan hukum khulu’ dalam Islam? Apa bedanya dengan talak biasa?
C. Kunci Jawaban dan Pembahasan
Pilihan Ganda:
-
B. Pemutusan ikatan perkawinan dengan lafazh atau perbuatan tertentu.
- Pembahasan: Talak adalah hak suami untuk memutuskan ikatan perkawinan dengan lafazh tertentu atau tindakan yang mengindikasikan talak.
-
C. Talak Raj’i.
- Pembahasan: Talak Raj’i adalah talak satu atau dua yang dijatuhkan suami, di mana suami masih memiliki hak untuk rujuk (kembali) kepada istrinya selama masa iddah tanpa perlu akad nikah baru.
-
B. Masa iddah.
- Pembahasan: Iddah adalah masa tunggu bagi wanita yang diceraikan atau ditinggal mati suaminya, sebelum ia diperbolehkan menikah lagi. Tujuannya antara lain untuk memastikan rahimnya kosong dan memberi kesempatan rujuk.
-
C. Khulu’.
- Pembahasan: Khulu’ adalah perceraian yang terjadi atas inisiatif istri dengan persetujuan suami, di mana istri mengembalikan mahar atau sejumlah harta sebagai tebusan.
-
C. Talak Ba’in Kubra.
- Pembahasan: Talak Ba’in Kubra terjadi jika suami telah mentalak istrinya tiga kali. Setelah talak ketiga ini, suami tidak boleh rujuk atau menikah kembali dengan istri tersebut kecuali setelah istri tersebut menikah dengan laki-laki lain, berhubungan badan, dan kemudian diceraikan oleh suami keduanya (atau meninggal).
Esai:
-
Perbedaan Talak Raj’i dan Talak Ba’in Sughra:
- Talak Raj’i (Talak 1 & 2):
- Kemampuan Rujuk: Suami memiliki hak untuk rujuk kembali kepada istrinya selama masa iddah tanpa perlu akad nikah baru. Cukup dengan ucapan atau isyarat rujuk.
- Dampak: Ikatan pernikahan belum sepenuhnya putus. Istri masih berstatus istri, sehingga masih berhak atas nafkah, tempat tinggal, dan suami tidak boleh menikah dengan mahramnya istri.
- Talak Ba’in Sughra (Talak yang tidak boleh dirujuk, namun boleh dinikahi kembali dengan akad baru):
- Kemampuan Rujuk: Suami tidak bisa rujuk selama masa iddah. Jika ingin kembali, harus dengan akad nikah baru, mahar baru, dan persetujuan istri, baik selama atau setelah masa iddah. Ini terjadi pada talak yang tidak diikuti rujuk sampai iddah habis, atau talak khulu’, atau fasakh.
- Dampak: Ikatan pernikahan putus sejak talak dijatuhkan. Suami tidak wajib menafkahi istri (kecuali tempat tinggal), dan mereka bukan lagi suami istri secara syariat.
- Talak Raj’i (Talak 1 & 2):
-
Hikmah Disyariatkannya Masa Iddah:
- Memastikan Rahim Bersih (Bebas dari Kehamilan): Ini adalah hikmah utama, untuk menghindari tercampurnya nasab jika wanita tersebut hamil.
- Memberi Kesempatan untuk Rujuk: Terutama pada talak raj’i, masa iddah memberi waktu bagi suami istri untuk merenung dan mungkin kembali bersama.
- Menghormati Ikatan Pernikahan yang Pernah Ada: Masa iddah adalah bentuk penghormatan terhadap ikatan suci yang pernah terjalin, tidak langsung putus begitu saja tanpa jeda.
- Mengetahui Hamil atau Tidak: Jika ternyata hamil, akan ada pengaturan khusus terkait nafkah dan hak anak.
-
Prosedur dan Hukum Khulu’ serta Bedanya dengan Talak Biasa:
- Prosedur Khulu’: Istri yang sudah tidak sanggup melanjutkan pernikahan karena alasan tertentu (misalnya, tidak bisa memenuhi hak suami, khawatir tidak bisa menegakkan batas-batas Allah) mengajukan permohonan cerai kepada suami. Untuk mendapatkan cerai tersebut, istri bersedia mengembalikan mahar yang pernah diberikan suami atau memberikan sejumlah harta sebagai tebusan (iwadh). Jika suami setuju, ia akan menjatuhkan talak (biasanya talak ba’in sughra). Proses ini seringkali melibatkan pengadilan agama.
- Hukum Khulu’: Hukumnya boleh (jaiz) dan sah jika syarat dan rukunnya terpenuhi. Ini adalah hak istri untuk melepaskan diri dari pernikahan yang tidak lagi membawa kebaikan baginya.
- Perbedaan dengan Talak Biasa:
- Inisiator: Khulu’ diawali oleh inisiatif istri, sedangkan talak biasa diawali oleh inisiatif suami.
- Kompensasi: Dalam khulu’, istri memberikan kompensasi (iwadh) kepada suami, sedangkan dalam talak biasa tidak ada kompensasi dari istri (justru suami wajib memenuhi hak-hak istri seperti mut’ah dan nafkah iddah jika talak raj’i).
- Sifat Talak: Khulu’ selalu menghasilkan talak ba’in sughra, artinya suami tidak bisa rujuk dan harus akad baru jika ingin kembali. Sedangkan talak biasa bisa berupa talak raj’i (bisa rujuk) atau talak ba’in (tidak bisa rujuk).
III. Fiqih Waris (Mawaris/Faraid)
Ilmu Fiqih Waris (Faraid) adalah salah satu cabang ilmu Fiqih yang sangat penting karena berkaitan dengan hak kepemilikan harta setelah kematian seseorang. Pembagian warisan dalam Islam diatur secara detail dalam Al-Qur’an dan Sunnah, untuk menjamin keadilan dan mencegah perselisihan.
A. Soal-Soal Pilihan Ganda
-
Ilmu yang membahas tentang ketentuan pembagian harta peninggalan orang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya sesuai syariat Islam disebut…
a. Ilmu Fiqih Muamalah
b. Ilmu Fiqih Jinayah
c. Ilmu Faraid/Mawaris
d. Ilmu Ushul Fiqih
e. Ilmu Tafsir -
Berikut ini yang bukan termasuk rukun waris adalah…
a. Pewaris (orang yang meninggal dunia)
b. Ahli waris (orang yang berhak menerima warisan)
c. Harta warisan
d. Utang pewaris
e. Adanya hubungan sebab-akibat yang mengharuskan waris -
Salah satu sebab seseorang berhak mendapatkan warisan adalah…
a. Hubungan pertemanan yang sangat dekat
b. Hubungan nasab (keturunan)
c. Hubungan pekerjaan/bisnis
d. Hubungan guru dan murid
e. Hubungan asmara -
Berikut ini yang termasuk ahli waris Ashabul Furudh adalah…
a. Anak laki-laki
b. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
c. Suami jika tidak ada anak
d. Paman (saudara ayah)
e. Saudara laki-laki kandung -
Penghalang seseorang mendapatkan warisan adalah…
a. Berbeda agama dengan pewaris
b. Tidak saling menyukai dengan pewaris
c. Jarak tempat tinggal yang jauh
d. Tidak menghadiri pemakaman pewaris
e. Tidak memiliki pekerjaan tetap
B. Soal-Soal Esai
- Sebutkan dan jelaskan secara singkat tiga hal yang harus diselesaikan terlebih dahulu dari harta peninggalan mayit sebelum dibagi kepada ahli waris!
- Jelaskan perbedaan antara ahli waris Ashabul Furudh dan Ashabah dalam pembagian warisan!
- Hitunglah pembagian warisan untuk kasus berikut:
Seorang laki-laki meninggal dunia meninggalkan harta warisan sebesar Rp 120.000.000. Ahli warisnya adalah:- Istri
- 1 anak laki-laki
- 1 anak perempuan
C. Kunci Jawaban dan Pembahasan
Pilihan Ganda:
-
C. Ilmu Faraid/Mawaris.
- Pembahasan: Ilmu Faraid atau Mawaris secara khusus membahas tentang pembagian harta warisan sesuai syariat Islam.
-
D. Utang pewaris.
- Pembahasan: Rukun waris ada tiga: adanya pewaris (yang meninggal), adanya ahli waris (yang hidup), dan adanya harta warisan. Utang pewaris adalah kewajiban yang harus diselesaikan dari harta warisan, bukan rukun waris.
-
B. Hubungan nasab (keturunan).
- Pembahasan: Sebab-sebab waris ada tiga: hubungan nasab (kekerabatan), hubungan perkawinan (suami/istri), dan hubungan wala’ (memerdekakan budak, jika ada).
-
C. Suami jika tidak ada anak.
- Pembahasan: Ashabul Furudh adalah ahli waris yang mendapatkan bagian tertentu yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an (misalnya 1/2, 1/4, 1/8, 1/3, 2/3, 1/6). Suami mendapatkan 1/4 jika ada anak, dan 1/2 jika tidak ada anak. Anak laki-laki, cucu laki-laki, paman, dan saudara laki-laki kandung umumnya adalah ashabah (mendapatkan sisa harta).
-
A. Berbeda agama dengan pewaris.
- Pembahasan: Salah satu penghalang waris adalah perbedaan agama antara pewaris dan ahli waris. Selain itu, membunuh pewaris secara sengaja dan berzina dengan ibu pewaris (atau anak perempuan pewaris) juga termasuk penghalang waris.
Esai:
-
Tiga Hal yang Harus Diselesaikan dari Harta Peninggalan Mayit Sebelum Dibagi:
- Biaya Pengurusan Jenazah: Meliputi biaya pemandian, pengafanan, penyalatan, dan penguburan jenazah. Ini adalah prioritas utama yang harus dikeluarkan dari harta mayit.
- Pelunasan Utang-piutang Mayit: Semua utang mayit, baik kepada Allah (misalnya zakat, fidyah) maupun kepada manusia (pinjaman, denda), wajib dilunasi terlebih dahulu dari hartanya sebelum dibagikan kepada ahli waris. Ini termasuk utang yang bersifat materi maupun non-materi (misalnya nadzar yang belum dipenuhi).
- Pelaksanaan Wasiat: Jika mayit meninggalkan wasiat, maka wasiat tersebut harus dilaksanakan dari hartanya, dengan ketentuan tidak melebihi 1/3 dari total harta setelah dikurangi biaya pengurusan jenazah dan pelunasan utang. Wasiat juga tidak boleh diberikan kepada ahli waris, kecuali jika ahli waris lain menyetujuinya.
-
Perbedaan Ahli Waris Ashabul Furudh dan Ashabah:
- Ashabul Furudh: Adalah ahli waris yang bagiannya telah ditentukan secara spesifik dalam Al-Qur’an. Bagian-bagian tersebut adalah 1/2, 1/4, 1/8, 1/3, 2/3, dan 1/6. Contoh Ashabul Furudh: suami, istri, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu, nenek, saudara perempuan kandung, saudara perempuan seayah, saudara perempuan seibu.
- Ashabah: Adalah ahli waris yang mendapatkan sisa harta setelah Ashabul Furudh mengambil bagiannya. Jika tidak ada Ashabul Furudh, maka Ashabah akan mengambil seluruh harta. Jika ada Ashabul Furudh, Ashabah akan mendapatkan sisanya. Jika tidak ada sisa, Ashabah tidak mendapatkan apa-apa. Contoh Ashabah: anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, ayah, kakek, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, paman, dan anak paman.
- Prioritas: Dalam pembagian, Ashabul Furudh didahulukan. Jika ada sisa, baru diberikan kepada Ashabah.
-
Perhitungan Pembagian Warisan:
-
Kasus: Harta Rp 120.000.000. Ahli waris: Istri, 1 anak laki-laki, 1 anak perempuan.
-
Langkah 1: Tentukan Ahli Waris dan Bagiannya
- Istri: Karena ada anak, istri mendapatkan bagian 1/8.
- Anak Laki-laki dan Anak Perempuan: Mereka adalah Ashabah bil Ghoir (Ashabah yang ada karena bersama dengan Ashabah lain dari jenis kelamin berbeda). Mereka mendapatkan sisa harta dengan perbandingan 2:1 (anak laki-laki 2 bagian, anak perempuan 1 bagian).
-
Langkah 2: Hitung Bagian Istri
- Bagian Istri = 1/8 x Rp 120.000.000 = Rp 15.000.000
-
Langkah 3: Hitung Sisa Harta untuk Anak-anak
- Sisa Harta = Rp 120.000.000 – Rp 15.000.000 = Rp 105.000.000
-
Langkah 4: Bagikan Sisa Harta kepada Anak-anak (Perbandingan 2:1)
- Total perbandingan anak = 2 (anak laki-laki) + 1 (anak perempuan) = 3 bagian
- Nilai per bagian = Rp 105.000.000 / 3 = Rp 35.000.000
- Bagian Anak Laki-laki = 2 x Rp 35.000.000 = Rp 70.000.000
- Bagian Anak Perempuan = 1 x Rp 35.000.000 = Rp 35.000.000
-
Langkah 5: Verifikasi Total
- Rp 15.000.000 (Istri) + Rp 70.000.000 (Anak Laki-laki) + Rp 35.000.000 (Anak Perempuan) = Rp 120.000.000 (Total Harta)
-
Kesimpulan Pembagian:
- Istri: Rp 15.000.000
- Anak Laki-laki: Rp 70.000.000
- Anak Perempuan: Rp 35.000.000
-
Penutup
Demikianlah artikel yang membahas soal-soal Fiqih kelas 12 semester 1 beserta jawabannya, mencakup materi pernikahan, perceraian, dan waris. Pemahaman yang mendalam terhadap hukum-hukum ini sangat vital bagi setiap muslim, bukan hanya untuk lulus ujian, tetapi juga untuk mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari guna mencapai keberkahan dan keadilan sesuai tuntunan syariat Islam. Semoga artikel ini bermanfaat sebagai panduan belajar dan referensi yang komprehensif. Teruslah belajar dan mengkaji ilmu Fiqih agar dapat menjadi pribadi yang berilmu dan bertakwa.
